TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN (Studi Putusan No. 993/Pdt.G/2022/PA. Wsb)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN (Studi Putusan No. 993/Pdt.G/2022/PA. Wsb)

XML

Di indonesia, masalah terkait hak asuh anak yang timbul dari kasus perceraianmerupakan suatu fenomena yang sangat sering terjadi di kalangan masyarakatumum seputar perkawinan, yang kemudian dalam hal ini seseorang yang inginbercerai terlebih dahulu harus melalui tahap perceraian secara litigasi di pengadilansampai adanya putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap untuk memutuskansuatu perceraian. Kepada pihak-pihak baik suami ataupun isteri setelah berceraimenimbulkan hak-hak dan kewajiban yang diperoleh dan harus dilaksanakan olehmasing-masing pihak tersebut, serta adanya hak yang diterima bagi seorang anakkorban perceraian meliputi hak nafkah dari ayah dan hak asuh (hadhanah) dariseorang ibu. Penelitian ini membahas keputusan Majlis Hakim pada putusanperkara Nomor 993/Pdt.G/2022/PA.Wsb tentang hak asuh anak di PengadilanAgama Wonosobo serta bagaimana penyelesaian kasus tersebut kemudiandianalisis dengan konsep teori Maslahah Mursalah dalam implikasinya.Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skirpsi iniadalah pendekatan normatif yuridis yang dilakukan dengan cara mengidentifikasikonsep dan dituangkan dengan meneliti hasil pertimbangan hakim dalam memutusperkara 933/Pdt.G/2022/PA.Wsb. Penelitian ini menggunakan jenis penelitiankualitatif yang dilakukan dalam bentuk verbal. Dalam penelitian ini penulismenggunakan sumber hukum primer yang dugunakan terdiri dari Undang-undangDasar 1945, Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 14Tentang Hak Asuh Anak. Bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi bukubukuilmiah dibidang hukum, makalah-makalah, jurnal ilmiah, Al-Qur’an danHadist. Bahan hukum tertier yang digunakan meliputi Kamus Bahasa Indonesia, kamus hukum dan situs internet. Pengumpulan data menggunakan metodewawancara, observasi dan dokumentas Hak Asuh (hadhanah) anak akibat perceraian menurut Putusan Hakim Nomor993/Pdt.G/2022/PA. Wsb, tidak selamanya hak asuh (hadhanah) anak akibatperceraian itu jatuh kepada ibu, sang ayah pun berhak mempunyai hak yang samadengan ibu, bila syarat-syarat penentuan ibu tidak memenuhi kriteria untukmemberikan kepentingan anak seperti, murtad, tidak berakhlak mulia, gila, dansebagainya. Karena dalam hal pengasuhan anak ini yang pertama harusdiperhatikan adalah kepentingan anak dan memiliki kemampuan dan kesanggupanuntuk memberikan rasa aman kepada anak yang menjadi korban perceraian. HakAsuh anak akibat perceraian berdasarkan Tinjauan Maslahah Mursalah merupakanputusan yang berasaskan kemaslahatan atau semata-mata berdasarkan kepentingananak dan menyatakan bahwa hak asuh anak yang diberikan kepada ibu demikebaikan, dan kepentingan anak. Anak yang bisa ikut dengan ibu juga dikarenakanpihak ibu telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak asuh anak. Putusantersebut dapat dilihat bahwa Hakim cenderung memutuskan dengan teorimashlaḥah mursalah. Mengenai penetapan hak asuh anak yang belum mumayyizdapat jatuh ke tangan ibu termasuk ke dalam mashlaḥah dharuriyat
Kata Kunci: Maslahah Mursalah, Hak Asuh Anak, Perceraian


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Nur Fathurohman - Personal Name
Student ID
2020060016
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail